Headlines News :
Home » » SAMPAIKAN DARIKU WALAU SATU AYAT

SAMPAIKAN DARIKU WALAU SATU AYAT

Written By Unknown on Sabtu, 16 Februari 2013 | 14.46

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم

☑

SAMPAIKAN DARIKU WALAU SATU AYAT


Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

    بَلِّغُوْا عَنيِّ وَلَوْ آيَةٍ

“Sampaikanlah dariku walaupun satu ayat.” [1]

Hadits tersebut menerangkan tentang kewajiban berda’wah kepada Allah subhanahu wa ta’ala. Pada asalnya hukum berda’wah adalah wajib kifayah yaitu jika ada org yang telah mengamalkannya dan cukup, maka gugur kewajiban atas yang lainnya. 

Dalilnya adalah firmah Allah,

    وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ

“Dan hendaklah ada di antara kalian sebuah umat yang menyeru kepada kebaikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar, merekalah orang-orang yang beruntung.” (Ali ‘Ilmran 104)

Diawali dengan lamul amr وَلْتَكُنْ yang menujukkan kewajiban. Kemudian yang ditunjuk adalah umat bukan seluruh umat, dari kata مِنْكُمْ minkum (sebagian kalian) 

maka 
▬ dipahami oleh ulama hukum asal da’wah adalah fardhu kifayah. 
▬▬ Bisa berubah menjadi fardhu ‘ain bagi masing-masing individu muslim dan muslimah. Apabila tidak ada yang mengajarkan ilmu tersebut di tempat tersebut, maka fardhu ‘ain bagi dia dengan segenap kemampuan yang dia miliki, dengan ilmu yang dia kuasai untuk menyampaikan ilmu tersebut, jadi fardhu a’innya itu kondisional.

Juga yang termasuk fardhu ‘ain adalah :
▬ menyampaikan ilmu kepada keluarga, yang sekupnya kecil. 

Dalilnya adalah firman Allah subhanahu wa ta’ala :

    يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا

“Wahai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.” (At Tahrim 6)

Penjagaannya yaitu dengan :
▬ ta’lim dan tarbiyyah diri dan keluarga, 
▬▬ dengan tarbiyyah imaniyyah dan tarbiyyah islamiyyah. Dakwah ini pribadi di kalangan keluarganya.


Perintah بَلِّغُوْا ballighuu khitobny (yang diajak bicara) adalah kepada kaum muslimin. Maka masing-masing individu kaum muslimin dikenai tanggung jawab untuk berda’wah menyampaikan ilmu sesuai dengan kadar kemampuan masing-masing. 

Sehingga 
▬ da’wah itu tidak hanya dipikul oleh satu atau dua pihak, akan tetapi dipikul oleh semua pihak, semua muslim dan muslimah sesuai dengan kadar kemampuannya masing-masing. 

Sehingga 
▬ kewajiban tabligh itu ada di pundaknya para ulama, ini yang sekupnya dunia. 
▬▬ Juga diwajibkan kepada yang dibawah mereka, terus sampai kepada masing-masing person muslim sesuai dengan sekupnya masing-masing dan kemampuannya masing-masing.

Juga terdapat penekanan dalam berda’wah pada kata وَلَوْ آيَةٍ walau aayah. 

Maknanya yaitu di dalam menjalankan kewajiban dakwah :
▬ tidak mesti harus ‘alim komplit, 
▬ tidak mesti harus menguasai bidang ilmu yang ada baru kemudian berdakwah. 

Tapi kewajiban dakwah sudah terbebankan pada masing-masing pihak ketika :
▬ kita sudah mempunyai ilmu walaupun cuma satu ayat, maka itulah yang dia sampaikan.

Ketentuan yang berikutnya adalah pada kata عَنيِّ ‘annii, sehingga harus dipastikan ilmu yang disampaikan itu عَنِّي الرَّسُوْلِ ‘annir rasul, betul-betul datangnya dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. 

Yakni sesuai dengan :
▬ sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Al Qur’an dan Sunnah dengan pemahaman Salaful Ummah, 
▬▬ walaupun hanya satu, dua atau tiga point ilmu. 

Maka di sini dipersyaratkan harus :
▬ punya ilmu tentang apa yang dida’wahkan, 
▬▬ dan adanya larangan dakwah dengan kejahilan (kebodohan), dengan semata-mata akal, dengan semata-mata perasaan, atau dengan semata-mata hamasah (semangat), akan tetapi harus dengan ilmu.



Teknis tablighnya atau cara berda’wahnya ada 2 macam :
――――――――――――――――――――――――――――――――――――

•►
    تَبْلِيْغُ النُّصُوْصِ
    
Tabliighun Nushuush yaitu menyampaikan nash-nash ayat atau hadits atau keterangan para ulama.

Tabligh jenis yang pertama ini hanya dipersyaratkan satu, yaitu :
▬▬► Al Hifzhu (hafalan). 

Dia harus :
▬ menghafal nashnya,  hafal textnya, kalau tidak hafal paling tidak tau tempat-tempat sumbernya (misal. ayat berapa dalam surat apa).  Dan tidak boleh menyebutkannya dengan maknanya, harus disampaikan persis sesuai dengan ayatnya, atau hadits atau keterangan para ulama. 
▬▬ Dalam tabligh yang pertama ini tidak dipersyaratkan harus faqih.


•►
    تَبْلِيْغُ مَعَانِ النُّصُوْصِ وَ تَفْسِيْرِهَا وَ اسْتِنْبَاطِ الأَحْكَامِ مِنْهَا
    
 Tabliighu Ma’aanin Nushuush wa Tafsiiriha wa Istinbaathil Ahkaami minha yaitu menyampaikan makna-makna yang terkandung pada nash-nash tadi, penafsirannya dan pengambilan hukum dari nash-nash tersebut.

Tabligh jenis yang kedua ini, ketika dia menyampaikan makna, penafsirannya, hukum-hukum yang diambil darinya, dipersyaratkan :
▬ harus talaqqil ‘ilm (mengambil ilmu) dengan ulama, 

sehingga 
▬ penafsiran yang dia sampaikan sesuai dengan pemahaman para ulama, 
▬ pengambilan hukumnya juga sesuai dengan apa yang disampaikan para ulama. 
▬▬ Yang semacam ini tidak semua orang mampu menyampaikannya, dan tidak setiap orang boleh menyampaikannya, harus tau diri,

      رَحِمَ اللهُ امْرَأً عَرَفَ قَدْرَ نَفْسِهِ

    “Semoga Allah merahmati seseorang yang tau kadar dirinya”.

Sehingga 
tatkala belum mempunyai kemampuan yang kedua ini, lebih baik belajar yang baik, setelah itu baru menyampaikan ilmunya tadi. 
 ▬▬►Dan tidak boleh menggunakan akal-akalan.


Sering terjadi di masyarakat kita, model-model da’i yang menimbulkan berbagai macam pemahaman-pemahaman yang aneh di tengah-tengah masyarakat. Karena dia masuk ke dalam tabligh jenis yang kedua (Tabliighu Ma’aanin Nushuush wa Tafsiriha wa Istinbaathil Ahkaami minha) sebelum dia menimba ilmu kepada ahlinya. 

Akhirnya 
 ▬▬►dia mempunyai pemahaman zhoohiri jaahil (pokoknya haditsnya begitu).

Masing-masing kita harus tau diri, kita itu termasuk dalam jenis yang mana, tabligh yang pertama atau tabligh yang kedua. Yang perlu diingatkan juga dalam menyampaikan ilmu dengan tabligh yang kedua, tidak dipersyaratkan harus menguasai semua tafsir ilmu, tapi walaupun cuma satu ayat, tapi ayat ini betul-betul dia pahami penafsirannya, makna yang shahih dan pengambilan hukum darinya.


Maka para pencari ilmu dan orang-orang yang mempunyai semangat dalam mengamalkan sunnahnya Rasulullah harus memahami ketentuan-ketentuan ini. 

▬ Silakan berdakwah, 
▬ silakan menyampaikan ilmu, 
▬▬ itu tugas masing-masing kita. 

Akan tetapi 
▬▬►harus sesuai kadar kemampuan masing-masing dan jenis tablighnya masing-masing.


Wallahu a’lam
_______________
[1] HR Bukhari dalam Shahihnya 3/1275, dari ‘Abdullah bin Amr Al Ash.

Maroji’ :
 1. Kajian kitab Al ‘Arba’una Haditsan fii Madzhabis Salaf karya Asy Syaikh ‘Ali bin Yahya Al Haddadi bersama Al Ustadz Muhammad Afifuddin As Sidawy. [link download / http://atstsurayya.wordpress.com/2010/03/08/metodologi-dakwah-salafiyyah/-pen]

http://farisna.wordpress.com/2011/06/21/sampaikan-dariku-walau-satu-ayat/ 

___________________________


Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

بَلِّغُوْا عَنيِّ وَلَوْ آيَةٍ

“Sampaikanlah dariku walaupun satu ayat.” [1]

Hadits tersebut menerangkan tentang kewajiban berda’wah kepada Allah subhanahu wa ta’ala. Pada asalnya hukum berda’wah adalah wajib kifayah yaitu jika ada org yang telah mengamalkannya dan cukup, maka gugur kewajiban atas yang lainnya.

Dalilnya adalah firmah Allah,

وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ

“Dan hendaklah ada di antara kalian sebuah umat yang menyeru kepada kebaikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar, merekalah orang-orang yang beruntung.” (Ali ‘Ilmran 104)

Diawali dengan lamul amr وَلْتَكُنْ yang menujukkan kewajiban. Kemudian yang ditunjuk adalah umat bukan seluruh umat, dari kata مِنْكُمْ minkum (sebagian kalian)

maka
▬ dipahami oleh ulama hukum asal da’wah adalah fardhu kifayah.
▬▬ Bisa berubah menjadi fardhu ‘ain bagi masing-masing individu muslim dan muslimah. Apabila tidak ada yang mengajarkan ilmu tersebut di tempat tersebut, maka fardhu ‘ain bagi dia dengan segenap kemampuan yang dia miliki, dengan ilmu yang dia kuasai untuk menyampaikan ilmu tersebut, jadi fardhu a’innya itu kondisional.

Juga yang termasuk fardhu ‘ain adalah :
▬ menyampaikan ilmu kepada keluarga, yang sekupnya kecil.

Dalilnya adalah firman Allah subhanahu wa ta’ala :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا

“Wahai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.” (At Tahrim 6)

Penjagaannya yaitu dengan :
▬ ta’lim dan tarbiyyah diri dan keluarga,
▬▬ dengan tarbiyyah imaniyyah dan tarbiyyah islamiyyah. Dakwah ini pribadi di kalangan keluarganya.


Perintah بَلِّغُوْا ballighuu khitobny (yang diajak bicara) adalah kepada kaum muslimin. Maka masing-masing individu kaum muslimin dikenai tanggung jawab untuk berda’wah menyampaikan ilmu sesuai dengan kadar kemampuan masing-masing.

Sehingga
▬ da’wah itu tidak hanya dipikul oleh satu atau dua pihak, akan tetapi dipikul oleh semua pihak, semua muslim dan muslimah sesuai dengan kadar kemampuannya masing-masing.

Sehingga
▬ kewajiban tabligh itu ada di pundaknya para ulama, ini yang sekupnya dunia.
▬▬ Juga diwajibkan kepada yang dibawah mereka, terus sampai kepada masing-masing person muslim sesuai dengan sekupnya masing-masing dan kemampuannya masing-masing.

Juga terdapat penekanan dalam berda’wah pada kata وَلَوْ آيَةٍ walau aayah.

Maknanya yaitu di dalam menjalankan kewajiban dakwah :
▬ tidak mesti harus ‘alim komplit,
▬ tidak mesti harus menguasai bidang ilmu yang ada baru kemudian berdakwah.

Tapi kewajiban dakwah sudah terbebankan pada masing-masing pihak ketika :
▬ kita sudah mempunyai ilmu walaupun cuma satu ayat, maka itulah yang dia sampaikan.

Ketentuan yang berikutnya adalah pada kata عَنيِّ ‘annii, sehingga harus dipastikan ilmu yang disampaikan itu عَنِّي الرَّسُوْلِ ‘annir rasul, betul-betul datangnya dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Yakni sesuai dengan :
▬ sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Al Qur’an dan Sunnah dengan pemahaman Salaful Ummah,
▬▬ walaupun hanya satu, dua atau tiga point ilmu.

Maka di sini dipersyaratkan harus :
▬ punya ilmu tentang apa yang dida’wahkan,
▬▬ dan adanya larangan dakwah dengan kejahilan (kebodohan), dengan semata-mata akal, dengan semata-mata perasaan, atau dengan semata-mata hamasah (semangat), akan tetapi harus dengan ilmu.



Teknis tablighnya atau cara berda’wahnya ada 2 macam :
――――――――――――――――――――――――――――――――――――

•►
تَبْلِيْغُ النُّصُوْصِ

Tabliighun Nushuush yaitu menyampaikan nash-nash ayat atau hadits atau keterangan para ulama.

Tabligh jenis yang pertama ini hanya dipersyaratkan satu, yaitu :
▬▬► Al Hifzhu (hafalan).

Dia harus :
▬ menghafal nashnya, hafal textnya, kalau tidak hafal paling tidak tau tempat-tempat sumbernya (misal. ayat berapa dalam surat apa). Dan tidak boleh menyebutkannya dengan maknanya, harus disampaikan persis sesuai dengan ayatnya, atau hadits atau keterangan para ulama.
▬▬ Dalam tabligh yang pertama ini tidak dipersyaratkan harus faqih.


•►
تَبْلِيْغُ مَعَانِ النُّصُوْصِ وَ تَفْسِيْرِهَا وَ اسْتِنْبَاطِ الأَحْكَامِ مِنْهَا

Tabliighu Ma’aanin Nushuush wa Tafsiiriha wa Istinbaathil Ahkaami minha yaitu menyampaikan makna-makna yang terkandung pada nash-nash tadi, penafsirannya dan pengambilan hukum dari nash-nash tersebut.

Tabligh jenis yang kedua ini, ketika dia menyampaikan makna, penafsirannya, hukum-hukum yang diambil darinya, dipersyaratkan :
▬ harus talaqqil ‘ilm (mengambil ilmu) dengan ulama,

sehingga
▬ penafsiran yang dia sampaikan sesuai dengan pemahaman para ulama,
▬ pengambilan hukumnya juga sesuai dengan apa yang disampaikan para ulama.
▬▬ Yang semacam ini tidak semua orang mampu menyampaikannya, dan tidak setiap orang boleh menyampaikannya, harus tau diri,

رَحِمَ اللهُ امْرَأً عَرَفَ قَدْرَ نَفْسِهِ

“Semoga Allah merahmati seseorang yang tau kadar dirinya”.

Sehingga
tatkala belum mempunyai kemampuan yang kedua ini, lebih baik belajar yang baik, setelah itu baru menyampaikan ilmunya tadi.
▬▬►Dan tidak boleh menggunakan akal-akalan.


Sering terjadi di masyarakat kita, model-model da’i yang menimbulkan berbagai macam pemahaman-pemahaman yang aneh di tengah-tengah masyarakat. Karena dia masuk ke dalam tabligh jenis yang kedua (Tabliighu Ma’aanin Nushuush wa Tafsiriha wa Istinbaathil Ahkaami minha) sebelum dia menimba ilmu kepada ahlinya.

Akhirnya
▬▬►dia mempunyai pemahaman zhoohiri jaahil (pokoknya haditsnya begitu).

Masing-masing kita harus tau diri, kita itu termasuk dalam jenis yang mana, tabligh yang pertama atau tabligh yang kedua. Yang perlu diingatkan juga dalam menyampaikan ilmu dengan tabligh yang kedua, tidak dipersyaratkan harus menguasai semua tafsir ilmu, tapi walaupun cuma satu ayat, tapi ayat ini betul-betul dia pahami penafsirannya, makna yang shahih dan pengambilan hukum darinya.


Maka para pencari ilmu dan orang-orang yang mempunyai semangat dalam mengamalkan sunnahnya Rasulullah harus memahami ketentuan-ketentuan ini.

▬ Silakan berdakwah,
▬ silakan menyampaikan ilmu,
▬▬ itu tugas masing-masing kita.

Akan tetapi
▬▬►harus sesuai kadar kemampuan masing-masing dan jenis tablighnya masing-masing.


Wallahu a’lam
_______________
[1] HR Bukhari dalam Shahihnya 3/1275, dari ‘Abdullah bin Amr Al Ash.

Maroji’ :
1. Kajian kitab Al ‘Arba’una Haditsan fii Madzhabis Salaf karya Asy Syaikh ‘Ali bin Yahya Al Haddadi bersama Al Ustadz Muhammad Afifuddin As Sidawy. [link download / http://atstsurayya.wordpress.com/2010/03/08/metodologi-dakwah-salafiyyah/-pen]

http://farisna.wordpress.com/2011/06/21/sampaikan-dariku-walau-satu-ayat/
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : Creating Website | Amru Farm | AYCUNA
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Mushala Amru Ciangkrong - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by AYCUNA